Kepada KABAR NASIONAL (10/9) analis PKAD Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa pemerintah harus menghentikan liberalisasi sektor migas.
“Kebijakan liberalisasi migas di sektor hulu dan hilir ini terjadi karena ideologi sekular kapitalisme liberal diambil dan diterapkan sebagai sistem untuk mengelola kehidupan di negeri ini. Kebijakan liberalisasi ini juga bertentangan dengan kepentingan rakyat.” Tuturnya
Fajar menjelaskan jika dirunut ke belakang, IMF dan Bank Dunia berperan mendiktekan berbagai peraturan dan UU yang meliberalisasi sektor migas. Hal itu tercantum dalam Letter of Intent (LoI) Pemerintah dengan IMF. Di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000) antara lain disebutkan: “Pada sektor migas, Pemerintah berkomitmen untuk… membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional.”
“Pada tahun 2000 Bank Dunia melakukan studi mengenai minyak dan gas di Indonesia (Indonesia Oil and Gas Sector Study–World Bank, June 2000). Studi tersebut merekomendasikan agar rancangan UU Migas yang diajukan kepada DPR pada tahun 1999 harus berlandaskan pada semangat kompetisi, berorientasi pasar, menghilangkan intervensi Pemerintah, serta konsisten mengikuti aturan-aturan yang berlaku di dunia internasional.” imbuhnya
Selanjutnya fajar mengatakan bahwa Islam telah menjadikan migas dan kekayaan alam yang melimpah lainnya sebagai milik umum, milik seluruh rakyat. Mewakili rakyat, negara harus mengelola kekayaan alam milik rakyat itu dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kepentingan rakyat. (as)
COMMENTS